Hak Merawat Orang Tua

ILustrasi: freepik.com

Satu ibu mampu merawat sepuluh anak, namun sepuluh anak tak akan mampu merawat satu ibu. Pepatah ini begitu membekas dalam pikiran saya belakangan ini. Kami terlahir 13 bersaudara dan kini hampir semua dari kami sudah tinggal sendiri-sendiri dengan keluarga masing masing. Sibuk dengan aktivitas dari rutinitas rumah tangga, keluarga hingga pekerjaan.

Ada saat saya sebagai anak perempuan yang juga sebagai ibu rindu masa sama kecil. Masa dimana saya dan saudara saudari kandung saya berkumpul bersama dengan limpahan kasih sayang ibunda kami. Namun hingga detik saya menulis tulisan inI dapat dihitung dengan jari kapan saya berkesempatan menengok dan merawat ibunda kami yang sudah semakin tua.

Satu hal yang membuat saya kadang bersedih yaitu dari statement bahwasanya dikatakan dalam sebuah hadits bahwa  sebagai perempuan, sebagai ibu dari anak-anak maka prioritas yang harus ditunaikan bagi ia sebagai istri adalah kewajiban mengurus rumah tangga. Kesempatan untuk ikut merawat ibu yang renta harus dengan approvement atau persetujuan suami. Meski hadits yang dirujuk dhoif berdasarkan ijtima’ ulama hadits namun pemikiran seperti ini masih sangat erat dipegang sebagian besar masyarakat.

Memang  tekhnologi sudah mampu mewakili komunikasi karena jika ingin hanya ngobrol dan berbicara serta menatap wajah ibu, ada video call atau whatsapp yang dapat dengan mudah dan cepat digunakan. Namun teknologi nampaknya sangat kering perasaan karena dengannya tetap saja kita tidak mampu merawat ibu, mengusap kesakitan di tubuhnya, memijat kaki yang sudah mulai sering kelelahan, menemani nya di kamar, membantunya mengambil wudhu dan kegiatan lainnya. Teknologi juga hanya bisa mewakili kita untuk seolah memperhatikan ibu namun sejatinya kitalah yang membutuhkannya paling tidak untuk sekedar melepas rindu. Sampai di sini saya akhirnya sebenarnya yakin bahwa mungkin ibu kita tak pernah membutuhkan kita justru kitalah yang membutuhkannya.

Satu hal yang penting dicamkan di sini, mematuhi perintah suami dalam hal-hal yang makruf memang wajib dan merupakan wasilah seorang istri memasuki surganya Allah, namun kadangkala ada situasi dan kondisi dimana seorang suami harus mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan pertimbangan maslahat serta mafsadat dari perintah dan larangannya kepada istrinya dalam kondisi khusus seperti ini. Yang kami yakini adalah, setiap perbuatan baik akan ada ganjarannya, dan ganjaran yang terbaik ada di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Memberi izin kepada istri untuk merawat atau sekedar menjenguk kedua orangtuanya ketika sakit adalah termasuk perbuatan baik tersebut dan Allah selalu menyiapkan pahala bagi hamba-hambaNya yang berbuat baik.

Allah Ta’ala berfirman :

لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا الْحُسْنَى وَزِيَادَةٌ وَلا يَرْهَقُ وُجُوهَهُمْ قَتَرٌ وَلا ذِلَّةٌ أُولَئِكَ أَصْحَابُ الْجَنَّةِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya. Dan muka mereka tidak ditutupi debu hitam dan tidak (pula) kehinaan. Mereka itulah penghuni surga, mereka kekal di dalamnya.” [QS Yuunus : 26]

Sampai di sini ada hak ibu atau ayah sebagai orang tua yang sebaiknya sebagai anak yang sudah berumah tangga mampu menunaikan hak-hak tersebut :

1. Haknya sebagai seorang ibu, dengan firman Allah Ta’ala : (Dan berbuat baiklah kepada kedua orangtua), Allah mengiringi perintah yang demikian dengan perintah untuk beribadah kepadaNya.

2. Haknya di dalam Islam, dengan sabda Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam : (Hak seorang muslim atas muslim yang lain ada 5, salah satunya adalah jika ia sakit maka jenguklah ia).

3.Haknya untuk mendapat kunjungan silaturahim dari sang anak. Allah Ta’ala berfirman -dalam hadits qudsiy- : (Aku telah mengambil namamu (rahim) dari pecahan namaKu, maka barangsiapa menyambungmu niscaya aku akan menyambungnya, dan barangsiapa memutusmu niscaya aku akan memutusnya).

4. Haknya sebagai manusia keturunan Adam atau hak insaniyyah. Sabda Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam : (Barangsiapa yang tidak menyayangi manusia maka ia tidak akan disayang).

5. Haknya untuk dibantu dalam hal-hal yang membuatnya bertahan hidup. Sabda Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam : (Seorang wanita masuk neraka karena seekor kucing dan seorang wanita masuk surga karena seekor kucing)

6. Haknya sebagai tetangga. Sabda Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam : (Jibriil senantiasa mewasiatkan kepadaku untuk berbuat baik kepada tetangga hingga aku mengira tetangga mendapat pula hak warisnya).

Waallahu a’lam

Daan Dini
Latest posts by Daan Dini (see all)
0 0 votes
Article Rating
Visited 1 times, 1 visit(s) today

Daan Dini

Mantan redaktur pelaksana Swara Rahima, founder Aminhayati Educares dan dosen di STAI Haji Agus Salim.

dini khairunida
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x