Hukum Menjamak Shalat Bagi Pengantin Saat Walimatul Ursy
Bolehkah menjamak shalat bagi pengantin pada saat acara walimatul ursy atau resepsi pernikahan?
Pertanyaan di atas seringkali muncul ketika ada acara resepsi pernikahan. Hal ini wajar karena saat acara walimatul ursy atau resepsi pernikahan acara sangat padat dan make up memerlukan waktu yang tidak sebentar, sementara waktu sangat terbatas. Apalagi kalau acara dilaksanakan di gedung, waktu ditentukan sangat singkat dan dibatasi.
Kondisi ini memunculkan persoalan hukum tersendiri, khususnya bagi pengantin, yaitu bolehkah shalat mereka dijamak?
Menurut Syaikh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Fiqh Islam Wa Adillatuhu para ulama yang membolehkan adanya shalat jamak, baik taqdim ataupun takhir sepakat untuk membolehkannya pada tiga keadaan; yaitu saat bepergian, hujan air dan sejenisnya, seperti hujan salju dan dingin, juga boleh menjamak pada saat berada di Arafah dan Muzdalifah.
Selain tiga keadaan itu, mereka berbeda pendapat dalam hal syarat sahnya menjamak.
Sementara menurut Ibnu Rursd dalam kitab Bidayatul Mujtahid semua ulama yang membolehkan jamak sepakat bahwa bepergian adalah salah satu faktor yang membolehkan menjamak shalat, namun mereka berbeda pendapat mengenai bolehnya menjamak shalat bagi yang tidak bepergian. Menurut pendapat dari kalangan syafi’iyah berdasarkan riwayat dari Ibn Mundzir dan Ibn Sirin, sebagaimana dikutip BincangMuslimah.Com, membolehkan menjamak shalat karena hajat selama tidak dijadikan kebiasaaan.
Hal ini sebagaimana disebutkan juga dalam Mausu’ah al-Kuwaitiyah
ﻭﺫﻫﺐ ﻃﺎﺋﻔﺔ ﻣﻦ اﻟﻔﻘﻬﺎء ﻣﻨﻬﻢ – ﺃﺷﻬﺐ ﻣﻦ اﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ، ﻭاﺑﻦ اﻟﻤﻨﺬﺭ ﻣﻦ اﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ، ﻭاﺑﻦ ﺳﻴﺮﻳﻦ ﻭاﺑﻦ ﺷﺒﺮﻣﺔ – ﺇﻟﻰ ﺟﻮاﺯ اﻟﺠﻤﻊ ﻟﺤﺎﺟﺔ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﺘﺨﺬ ﺫﻟﻚ ﻋﺎﺩﺓ.
“Terdapat kelompok ulama fikih di antaranya dari ulama malikiyah, Ibnu Mundzir, Ibnu Sirin dan Ibn Shibrama dari ulama Syafi’iyah – membolehkan jamak karena hajat selama tidak menjadi kebiasaan.”
Pendapat senada, sebagaimana dikutip islam.nu.or.id, disampaikan oleh sebagian ulama yang lain seperti al-Qaffal dan Abu Ishaq al-Marwazy yang juga, membolehkan menjamak shalat walaupun ada di rumah dikarenakan keadaan yang amat sangat sibuknya dan jamak ini tidak menjadi kebiasaan. Misalnya jamak shalat bagi pengantin baru yang sedang menjalani walimatul ursy dan sibuk menerima tamu.
Begitu diterangkan dalam Syarah Muslim lin Nawawi.
وذهب جماعة من الأئمة الى جواز الجمع فى الحاضر للحاجة لمن لا يتخذه عادة وهو قول ابن سيرين وأشهب من أصحاب مالك وحكاه الخطابي عن القفال والشاشى الكبير من أصحاب الشافعى عن أبى إسحاق المروزى عن جماعة من أصحاب الحديث واختاره ابن المنذر
“Sejumlah imam berpendapat tentang diperbolehkannya menjamak shalat di rumah karena ada keperluan bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan. Ini pendapat Ibnu Sirrin, Asyhab pengikut Imam Malik, al-Qaffal. As-Syasyi al-Kabir dari kalangan as-Syafi’I dan Abu Ishaq al-Marwazi dari kalangan ahlul hadits. Sebagaimana dipilih oleh Ibnu Mundzir.”
Syaikh Alwi Ahmad Saqqaf dalam kitab Tarsyih al-Mustafidin mengatakan bagi seseorang yang melakukan jamak karena hajat bukan karena safar, ia wajib melakukan jamak di awal waktu, atau yang disebut jamak taqdim. Ia menjelaskan;
قال السيد يوسف البطاخ في تشنيف السمع: ومن الشافعية وغيرهم من ذهب إلى جواز الجمع تقديما مطلقا لغيرسفر ولامرض ولاغيرهما من الأعذار.
“Berkata Sayyid Yusuf al-Batthakh dalam tasynif al-Sam’i; sebagian ulama syafi’iyah dan yang lainnya yang berpendapat akan kebolehan menjamak taqdim karena bukan karena safar (perjalanan), sakit dan uzur lainnya.”
Demikian pendapat para ulama tentang hukum menjamak shalat selain karena sebab safar, hujan dan saat berada di Arafah dan Muzdalifah, seperti bagi pengantin yang sedang melakukan acara walimatul ursy atauresepsi pernikahan. Wallahu a’lam Bishawab.***