Kompilasi Hukum Islam atau Hukum Syar’i?
Assalamu’alaikum,
Pengasuh Rubrik Konsultasi
Saya sedang bingung. Saya adalah perempuan yang tertalak atau muthallaqoh. Manakah yang harus saya ikuti antara hukum kompilasi atau hukum syar’i?
Terima kasih.
FS-Jakarta
FS di Jakarta yang baik, terima kasih sudah menghubungi qobiltu.co.
Hukum kompilasi diambil dari hukum syar’i. Meskipun demikian, ada beberapa hukum kompilasi sedikit berbeda dengan hukum syar’i. Perbedaan itu sebenarnya bukan berarti hukum kompilasi bertentangan dengan ajaran Islam. Perbedaan ini biasanya dipengaruhi oleh beberapa norma atau kasus khusus yang hanya dialami oleh masyarakat muslim Indonesia pada umumnya.
Khusus soal perempuan yang tertalak memang hukum kompilasi hanya mengakui perceraian jika ada akta cerai dari pengadilan agama, artinya pernikahan sebelumnya sudah dilakukan di KUA. Sedangkan hukum syar’i tidak demikian.
Hal yang perlu diperhatikan adalah ayat alquran yang menyeru agar muslim setelah taat kepada Allah dan Rasul-Nya ia harus taat juga pada ulil amri (Pemimpin). Maka menurut saya, mengikuti hukum kompilasi itu salah satu bentuk ketaatan pada ulil amri.
Hal yang perlu diperhatikan juga, agar suami tidak mudah mengucapkan talak cerai pada istri hanya dengan niat menakuti istri atau yang sebenarnya.
Demikian FS, semoga jawaban ini dapat memberikan pencerahan.
Wallahu’alam
Dr. Eni Zulaiha
- Tanggapan atas Kasus Ibu Ani (Merasa Berdosa Menyia-nyiakan Ibu Kandung) - 23/09/2019
- Di Atas Puing Kehancuran Pernikahanku, Aku Menemukan Cinta - 14/09/2019
- Apa Makna Mahar dalam Pernikahan? - 26/08/2019