Pengertian Talak dan Macam-Macamnya
Menurut Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam kitabnya Fiqih Islam Wa Adillatuhu talaksecara shar’ī adalah melepaskan ikatan pernikahan dengan menggunakan lafaz talak atau
Baca SelengkapnyaMenurut Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam kitabnya Fiqih Islam Wa Adillatuhu talaksecara shar’ī adalah melepaskan ikatan pernikahan dengan menggunakan lafaz talak atau
Baca SelengkapnyaKita tahu bahwa esensi sakral dari sebuah perkawinan adalah berlangsungnya peristiwa spritual untuk sebuah tujuan yang mulia, yaitu menghalalkan yang
Baca SelengkapnyaAssalamu’alaikum, Pengasuh Rubrik Konsultasi Saya sedang bingung. Saya adalah perempuan yang tertalak atau muthallaqoh. Manakah yang harus saya ikuti antara
Baca Selengkapnya