4 Ciri Keluarga Maslahah
Kesuksesan dalam berumah tangga disebut dengan beragam istilah. Ada yang menyebutnya keluarga sakinah, keluarga bahagia, keluarga harmonis dan istilah lainnya.
Nahdlatul Ulama (NU) mempunyai istilah sendiri yaitu Keluarga Maslahah (Mashalihul Usrah), yaitu keluarga yang dalam hubungan suami-istri dan orangtua-anak menerapkan prinsip-prinsip keadilan (i’tidal), keseimbangan (tawazzun), moderat (tawasuth), toleransi (tasamuh) dan amar ma’ruf nahi munkar; berakhlak karimah; sakinah mawaddah wa rahmah; sejahtera lahir batin, serta berperan aktif mengupayakan kemaslahatan lingkungan sosial dan alam sebagai perwujudan Islam rahmatan lil’alamin.
Demikian disebutkan dalam buku “Fondasi Keluarga Sakinah, Bacaan Mandiri Calon Pengantin” yang diterbitkan oleh Ditjen Bimas Islam Kemenag RI (2017). Dalam buku tersebut juga dituliskan empat ciri-ciri keluarga maslahah yang perlu dicapai yaitu :
1. Suami dan istri yang saleh, yakni bisa mendatangkan manfaat dan faedah bagi dirinya, anak-anaknya, dan lingkungannya sehingga darinya tercermin prilaku dan perbuatan yang bisa menjadi teladan (uswatun hasanah) bagi anak-anaknya maupun orang lain,
2. Anak-anaknya baik (abrar), dalam arti berkualitas, berakhlak mulia, sehat ruhani dan jasmani, produktif dan kreatif sehingga pada saatnya dapat hidup mandiri dan tidak menjadi beban orang lain atau masyarakat,
3. Pergaulannya baik. Maksudnya pergaulan anggota keluarga itu terarah, mengenal lingkungan yang baik, dan bertetangga dengan baik tanpa mengorbankan prinsip dan pendirian hidupnya,
4. Berkecukupan rizki (sandang, pangan, dan papan). Artinya tidak harus kaya atau berlimpah harta, yang penting bisa membiayai hidup dan kehidupan keluarganya, dari kebutuhan sandang, pangan, dan papan, biaya pendidikan dan ibadahnya.
Demikian empat ciri keluarga maslahah dalam pandangan Nahdlatul Ulama (NU). Satu ciri dengan ciri lainnya saling terkait dan melengkapi. Dari sisi spiritual, sosial, psikologis dan ekonomi tercukupi dengan baik meskipun tidak harus berlebihan. []