Bolehkah Melakukan Onani atau Masturbasi? Inilah Pandangan Ulama Fiqh

Ilustrasi: freepik.com

Di zaman digital ini tantangan para lajang atau orang yang jauh dari suami atau istri semakin berat. Bagaimana tidak, akses ke materi-materi berkaitan dengan pornografi begitu mudah ditemukan. Dari cerita-cerita berbau seks, gambar, suara dan juga video atau film dengan mudah diperoleh di handphone, PC, Laptop dan gadget. Tanpa mencari susah-susah, gambar porno itu sudah bermunculan dengan sendirinya ketika kita mengakses internet.

Tentu saja sedikit banyak gambar-gambar itu akan mempengaruhi pikiran dan tindakan kita. Bagi yang sudah punya istri atau suami akan menyalurkannya dengan pasangannya itu. Bagi yang belum menikah tapi sudah punya pasangan atau pacar bisa jadi mereka melampiaskan dorongan seksualitasnya itu kepada pasangannya atau pacarnya itu. Meskipun mungkin mereka dihantui perasaan berdosa.

Lalu bagaimana bagi orang yang belum mempunyai pasangan atau sudah punya pacar/pasangan tapi belum menikah atau sedang menjalani hubungan jarak jauh?

Islam memberikan jawaban atas problem di atas dengan berpuasa untuk meredam gejolak birahinya itu. Kalangan psikolog akan menganjurkan utuk menyibukan diri dalam berbagai aktifitas dan berolah raga agar keinginan untuk melakukan hubungan seks teralihkan.

Dalam praktiknya tidak semua orang bisa meredam gejolak seknya dengan menjalankan anjuran Islam itu yaitu dengan puasa. Tidak jarang orang memilih berhubungan seks dengan Pekerja Seks Komersial (PSK) meskipun risiko terkena penyakit menular seksual dan HIV dan AIDS sangat rentan terjangkit dan dosanya jelas lebih besar ketimbang melakukan seks sendiri yang sering disebut onani atau masturbasi.


Apa sih yang dimaksud onani atau masturbasi itu?

Kata Onani dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online berarti  pengeluaran mani (sperma) tanpa melakukan sanggama. Sementara masturbasi diartikan sebagai proses memperoleh kepuasan seks tanpa berhubungan kelamin.

Kata onani biasanya digunakan untuk aktifitas yang dilakukan oleh laki-laki. Sementara masturbasi istilah untuk aktifitas yang dilakukan oleh perempuan. Pada prinsipnya kedua istilah itu sama yaitu aktifitas untuk memperoleh kepuasan seks tanpa berhubungan kelamin. Proses memperoleh kepuasan seks tersebut pada umumnya menggunakan tangan sehingga kegiatan ini dalam fiqh dikenal dengan al-istimna’ bi al-kaff, al-istimna’ bi al-yadd, atau nikah al-yadd. Pada perempuan disebut al-ilthaf. (Lihat buku Tubuh, Seksualitas dan Kedaulatan Perempuan)   

Lalu bagaimana pandangan ulama fiqh tentang aktifitas seks swalayan ini?    

Ulama fiqh berbeda pandangan dalam menyikapi persoalan ini.  Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh al-Sunnah-nya sebagaimana dikutip Marzuki Wahid dan Abdul Moqith Ghazali dalam tulisannya di buku Tubuh, Seksualitas, dan Kedaulatan Perempuan (2002) mengelompokkan pandangan ulama fiqh tersebut menjadi lima pendapat. Namun saya merangkumnya menjadi empat kelompok saja.   

Pertama,  kelompok yang dengan tegas mengharamkan aktifitas onani atau mastubasi dilakukan oleh siapa pun. Baik oleh laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun remaja, lajang maupun sudah kawin. Pendapat ini disampaikan oleh para ulama madzhab Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Zaidiyyah.

Kelompok ini berargumen dengan mengacu pada al-Qur’an surat al-Ma’arij (70) ayat 29 dan 30.

Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. (QS. Al-Ma’arij 29-30)

Menurut mereka, secara keseluruhan ayat-ayat tersebut menyuruh kepada umat manusia untuk memelihara alat kelamin atau kehormatannya pada semua keadaan, kecuali pada istri-istri atau budak-budak yang menjadi miliknya. Mereka juga memperkuat pendapatnya dengan mengutip hadis yang dikeluarkan oleh Ibnu Abi Hatim   dari Ibn Ka’ab bahwa “setiap farji haram atas kamu kecuali dua farji: farji istri dan budak miliknya.”

Selain dalil naqli di atas, kelompok ini juga mengemukakan dalil aqli. Hal ini disampaikan oleh  Imam Nawawi  dari madzhab Syafi’i. Ia mengatakan bahwa dengan semaraknya onani dan masturbasi sebagian orang akan enggan untuk nikah. Dampaknya adalah terhentinya perkembanganbiakan umat manusia. Karenanya, onani dan masturbasi harus dikikis dan pelakunya sekalipun tidak diberi sanksi tapi harus didenda atau ta’zir.

Meski demikian, ada seorang ulama dari madzhab Syafi’I yang memberikan pengecualian atas keharaman onani atau masturbasi yaitu ketika dilakukan dengan menggunakan tangan istrinya atau budak perempuannya maka hal itu diperbolehkan. Karena menurutnya, tangan istri tersebut merupakan salah satu tempat yang boleh dinikmati.      

Kedua, pendapat para ulama madzhab Hanafi dan madzhab Hanabilah. Segara garis besar kedua madzhab ini pendapatnya sama. Mereka berpendapat bahwa onani atau masturbasi itu pada dasarnya haram. Perbedaan dengan pendapat pertama, yaitu pada dibolehkannya bahkan bisa wajib onani dilakukan dalam keadaan tertentu yaitu ketika ia bisa terjerumus dalam tindakan keharaman yang lebih besar.

Adapun dalil yang mereka (madzhab Hanafi) pakai untuk mendukung pendapatnya itu adalah kaidah fiqh yang berbunyi idza taaradha mafsadatani ru’iya a’zhamuhuma dhiraran akhaffihima (“jika bertentangan dua bahaya, maka dipinggirkan bahaya yang lebih besar dengan melaksanakan bahaya yang lebih ringan”).

Ketiga, pendapat yang dikemukakan oleh Ibnu Hazm, ulama dari madzhab al-Dhahiri. Ia berpendapat bahwa onani itu hukumnya makruh dan tidak berdosa. Tetapi menurutnya, onani dapat diharamkan karena merusak etika dan budi luhur.

Keempat,  pendapat yang disampaikan oleh para sahabat dan tabi’in. Diantaranya yang disampaikan Ibnu ‘Umar dan ‘Atha yang berdapat makruh. Sedangkan Ibnu ‘Abbas, Hasan dan beberapa tokoh tabi’in lain berpendapat mubah. Tentang pendapatnya ini Hasan berkata “Mereka dahulu melakukan onani ketika terjadi peperangan (jauh dari keluarga dan istri).” Bahkan Mujahid, ahli tafsir murid Ibnu ‘Abbas berkata, “orang-orang dahulu (sahabat Nabi) justru menyuruh para pemuda-pemudanya untuk melakukan onani agar menjaga kesucian dan kehormatan diri”.

Demikian sekilas pandangan para ulama fiqh tentang onani dan masturbasi. Sangat beragam pendapat satu ulama dengan ulama lainnya sangat bergantung dengan kondisi dan situasi yang dihadapi oleh masing-masing orang. Hukumnya bisa haram, makruh, mubah dan bahkan bisa wajib. Waallahu’alam.         

Maman Abdurahman
Follow me
5 1 vote
Article Rating
Visited 1 times, 1 visit(s) today

Maman Abdurahman

Meneliti dan menulis masalah perkawinan dan keluarga. Sekali-kali menulis cerpen dan puisi.

Maman Abdurahman
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x