Inilah 7 Materi Bimbingan Pengantin untuk Calon Pengantin
Pernikahan seringkali digambarkan sebagai perjalanan panjang. Ada juga yang menggambarkan pernikahan bagai mengarungi lautan samudera yang begitu luas. Karena itu, calon pengantin perlu mempersiapkan sebaik mungkin agar bisa mengarungi bahtera rumah tangga dengan baik dan lancar.
Untuk itu, Kementerian Agama RI menyiapkan Bimbingan Perkawinan yang perlu diikuti oleh semua calon pengantin. Dalam praktiknya, Kementerian Agama bekerjasama dengan Organisasi Masyarakat seperti Muslimat Nahdlatul Ulama dan Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKK NU) untuk menjalankan Bimbingan Pengantin tersebut.
Menariknya, Bimbingan Pengantin ini dilakukan dengan metode pendidikan orang dewasa. Sebagai contoh, pertama fasilitator akan mengajak peserta bimbingan untuk berkenalan dan menyampaikan harapan apa yang ingin diperoleh dalam bimbingan ini. Dengan materi ini, fasilitator mengajak peserta untuk berpartisipasi dengan proses bimbingan perkawinan ini.
Kedua, fasilitator akan membimbing peserta untuk menemukan apa sih tujuan hidup dan pernikahannya itu. Fasilitator akan mengajak peserta untuk bermain sungai kehidupan. Dalam modul Bimwin disebutkan bahwa materi ini mengajak peserta untuk membangun cara memandang keluarga sebagai sesuatu yang memiliki dimensi manusiawi sekaligus ilahi. Oleh karena itu, ketenteraman dalam keluarga sakinah mesti dapat dirasakan bersama oleh suami-istri, orang tua-anak, dan orang lain yang berada di dalamnya, sekaligus dikelola dengan cara-cara yang dapat dipertanggung jawabkan kepada Allah Swt.
Pada sesi ini juga dibahas tentang empat pilar perkawinan yaitu berpasangan (zawaj, suami dan istri sama-sama memegang teguh perkawinan sebagai janji yang kokoh (Mitsaqan Ghalizhan), suami dan istri saling memperlakukan pasangannya secara bermartabat (Mu’asyaroh bil-Ma’ruf), suami dan istri bersama-sama menyelesaikan masalah keluarga melalui Musyawarah.
Ketiga, calon pengantin akan belajar tentang menghadapi tantangan dan rintangan dalam perkawinan. Dalam materi ini, peserta mengeksplorasi ciri kehidupan perkawinan yang sukses dan yang gagal, sehingga dapat menyimpulkan tantangan dalam kehidupan berkeluarga. Materi pada sesi ini diantaranya adalah mengenal Komponen Hubungan Perkawinan, Tahap Perkembangan Hubungan dalam Perkawinan, Penghancur vs Pembangun Hubungan. Dengan mengikuti materi ini para peserta calon pengantin diharapkan dapat mengelola perkawinan dan keluarga yang dinamis.
Keempat, materi selajutnya para peserta akan belajar tentang bagaimana memenuhi kebutuhan keluarga. Pada sesi ini peserta belajar cara berusaha, berinvestasi dan mengelola keuangan.
Kelima, para peserta akan belajar tentang bagaimana menjaga kesehatan reproduksi keluarga. Belajar mengenal alat-alat reproduksi, mekanisme menstruasi, Inveksi Menular Seksual (IMS) dan banyak lainnya.
Dalam Modul Bimwin ini juga disebutkan bahwa Kesehatan Reproduksi merupakan salah satu pilar keluarga sakinah yang turut menentukan kebahagiaan dan masa depan keluarga. Apabila terganggu, maka kehidupan keluarga dapat mengalami masalah, bahkan jika sampai terjadi kematian maka bangunan keluarga terancam koyak.
Keenam, materi berikutnya adalah fasilitator mengajak peserta mengeksplorasi pemikiran dan harapan mereka tentang anak-anak di tengah keluarga mereka, kemudian diselaraskan dengan konsep dan prinsip perkembangan anak secara Islami. Peserta mengeksplorasi peran, tugas, dan kewajiban orang tua, juga tantangan dan kesalahpahaman umum. Pada bagian akhir, peserta membuat kesepakatan “Kami Kompak” dengan pasangan mengenai hal-hal yang mereka harapkan dan akan mereka terapkan dalam pengasuhan anak.
Ketujuh, Sesi ini merupakan sesi terakhir dari proses bimbingan perkawinan. Dalam sesi ini peserta diajak melakukan refleksi tentang dampak dari proses bimbingan perkawinan terhadap persiapan mental mereka menuju perkawinan. Selain itu, peserta juga diajak melakukan evaluasi terhadap proses bimbingan, baik secara substansi maupun teknis agar bisa dijadikan dasar peningkatan layanan bimbingan perkawinan selanjutnya.
Demikian tujuh materi Bimbingan Perkawinan (BIMWIN) yang perlu calon pengantin (Catin) ikuti. Para calon pengantin akan banyak mendapatkan manfa’at ketika mengikuti Bimbingan Perkawinan ini.***