Pekerjaan Rumah Tangga Kewajiban Siapa?

Ilustrasi: freepik.com

Ketika mengisi kuliah, seringkali saya  meminta mahasiswa untuk menuliskan dalam kertas pekerjaan rumah tangga yang dilakukan istri dan suami.

Umumnya, sebelum menulis mereka menyatakan bahwa pekerjaan rumah tangga yang dilakukan istri  lebih banyak dari suami. Mereka meyakininnya bahkan sebelum menuliskannya. Setelah ditulis, teryata benar pekerjaan rumah tangga yang dilakukan istri/ibu lebih banyak dan beragam, mulai yang disebut pekerjaan domestik sampai pada pekerjaan publik.

Memasak,  membuat kopi atau teh dan menyajikannya pada suami, mencuci, menjemur, menyetrika, merapikannya di lemari, bersih-bersih kamar tidur dan se-isi rumah, memandikan anak -anak, meyusui, belanja dapur, mengantarkan sekolah, dan kadang menungguinya sampai pulang, cuci piring, ngepel , dan lain lain, dan menurut saya pekerjaan terberat adalah merawat, mengawasi  anak anak , menggedongnya, mendiamkan kalau menangis, mengajak jalan jalan, uuuhhhh berat kali. Belum lagi jika istri harus berjualan keliling, sekolah, mengajar dll. Inilah yang disebut dengan “doeble burden“, kerja ganda perempuan.

Semua itu dilakukan oleh Istri, kadang atas dasar karena itu kewajibannya sebagai istri. Ada sih suami yang baik yang bantu-bantu, tetapi tetap tidak sepenuhnya , wong membantu. Naifnya, jika istri/ ibu tidak melakukan pekerjaan itu, kerapkali menjadi peyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Sebab istri dianggap lalai tidak melakukan tugasnya.

Benarkah pekerjaan rumah tangga menjadi kewajiban istri? Mari kita baca pendapat ulama, jangan mendengarkan orang yang tukang pidato saja. Saya kutipkan salah satu pendapat ulama dalam kitab al majmu’ yang tulis ulama Besar al-Imam An-Nawawi.

لا يجب عليها خدمته في الخبز والطحن والغسل وغيرها من الخدم لان المعقود عليه من جهتها هو الاستمتاع فلا يلزم ما سواه

Istri tidak wajib melayani suami dalam hal memasak, menggiling, mencuci dan pelayanan-pelayanan lainnya, karena yang menjadi obyek akad Nikah adalah “bersenang senang”, maka tidak wajib selain itu.

Pendapat yang sama dikutip dalan kitab kitab mausu’at:

ذهب الجمهور ( الشافعية والحنابلة وبعض المالكية ) إلى أن خدمة الزوج لا تجب عليها لكن الأولى لها فعل ما جرت العادة به وذهب الحنفية إلى وجوب خدمة المرأة لزوجها ديانةً لا قضاءً ؛

Bahkan pendapat di atas bukan hanya dari kalangn syafi’iyyah, tetapi juga Hanabilah dan sebagian Malikiyyah, kecuali Hanafiyah.

Jadi perkerjaan rumah tangga hakikatnya bukan kewajiban istri, oleh karenanya tidak boleh dipaksakan atas dasar hal itu sebagai kewajiban agama apalagi disertai kekerasan. Namun jika Istri melakukannya atas dasar keadilan dan kesalingan, maka tentu perlu mendapatkan pengakuan dan apresiasi yang layak.

Sekalipun ada sebagian ulama yang berbeda dalam hal ini, namun prinsip keadilan dan kesalingan dalam membangun rumah tangga adalah salah satu prinsip yang diajarkan Al -Qur’an. Perlakukanlah  istri-istri kalian dengan cara yang ma’ruf. Ma’ruf di sini bukan hanya  halal atau baik, namun lebih dari itu, perlakuan yang layak. Ya,  ma’ruf bukan sekedar halal dan baik, namun juga layak dan pantas. Wallahu a’lam.

KH. Imam Nakha'i
0 0 votes
Article Rating
Visited 1 times, 1 visit(s) today
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x