Rasulullah Tidak Meng-khitan Putri-Putrinya
DR. Ali Jum’at Mufti Mesir dalam kitabnya al-Bayan lima yusyghilul azdhan-penjelasan terhadap isu-isu yang menggelisahkan, (hlm. 70) menyatakan bahwa Rasulullah tidak melakukan khitan terhadap putri-putrinya. Mengapa Rasulullah tidak mengkhitan putrinya? Padahal ketika itu, gadis gadis Madinah di khitan?
Dengan tidak mengkhitan putrinya, Rasulullah sesungguhnya ingin melakukan perlawanan terhadap tradisi khitan perempuan yang membahayakan itu. Bukan hanya dengan prilaku Rasul, tetapi juga dengan mensabdakannya. Asyimmi wa laa tunhiki, tandai sedikit saja dan jangan potong berlebihan, sabda Nabi melawan tradisi yang disebut dengan khitan fir’auni itu.
Sebagaimana ahlak Nabi yang agung itu, beliau tidak melawan tradisi dengan revolusioner, melainkan dengan cara gradual, perlahan lahan, sebagaimana proses penghapusan perbudakan, tradisi minum khamer dan poligami.
Dari praktik Rasululallah dan sabdanya itu, sesungguhnya segera bisa dipahami bahwa khitan perempuan adalah haram, sebab Rasul melarangnya. Bahkan bukan hanya melarang, tetapi Rasul mempraktikkannya dengan tidak mengkhitan putri putrinya. Kalaupun sabda nabi di atas tidak dipahami sebagai larangan, namun praktik Nabi cukup sebagai indikator bahwa Nabi ingin menghentikan praktik khitan perempuan itu.
Dalam kaidah usul fiqih dikatakan”apabila antara sabda dan praktik bertentangan, maka praktiklah (al fi’lu) yang harus didahulukan”. Jadi jelas bahwa khitan perempuan bukanlah bagian dari “Ajaran Islam”. Bahasa agamanya (arabnya) , khitan perempuan, bukan “qhadhiyyah diiniyyah ta’abbudiyah” (bukan soal agama yang bersifat doktriner) melainkan persoalan “thabi’iyyaj adiyyah”.
Mesir Sendiri sebagai Negara Muslim, telah melarang khitan perempuan melalui peraturan mentri No 74 1959 dan keputusan Mentri kesehatan Mesir No 261 Tahun 1996. Yang mencengankan juga, adalah bahwa tradisi khitan perempuan tidak dikenal dan tidak dipraktekkan di Saudi Arabiya, Negara yang diyakini sebagai cikal bakal Syariah Islam.
Jadi jelas, bahwa khitan perempuan tidak pernah dipraktikkan dan dicontohkan Oleh Rasulullah kepada putri-putrinya, dan tidak dikenal pula di Negara Asal muasal Syariah Islam.
Kalau Indonesia “ngeyel” mempraktikkan khitan perempuan, maka dipastikan Indonesia tidak mengikuti Rasulullah, tidak mengikuti Syari’ah Islam. Lalu mengikuti siapa?
Wallhu A’lam.
- Qiwamah dan Tanggung jawab Suami Bisa Dicabut - 13/09/2022
- Istirahatkan Istrimu di Bulan Ramadhan - 13/05/2020
- Inilah Arti SAMAWA yang Banyak Orang Belum Tahu - 16/12/2019