Benarkah Berhubungan Intim Malam Jum’at Sunah Rasul?

Ilustrasi: freepik.com

Malam jum’at seakan telah menjadi malam prosesi hubungan intim yang bernilai lebih bagi pasangan suami-istri (pasutri) ketimbang malam-malam biasa. Nyaris setiap pasangan menyambut malam ini dengan suka cita. Bahkan mempersiapkan sedemikian rupa untuk menyambutnya.  

Waktu berhubungan intim bagi pasutri dalam Islam sesungguhnya bisa kapan saja. Asal pasangan bersedia dan tidak berhalangan atau karena menstruasi bagi perempuan. Namun karena ada embel-embel sunah, berhubungan intim malam jum’at selalu dinantikan.      

Lalu, benarkah berhubungan intim malam jum’at itu sunah rasul?

Para ulama berbeda pendapat menyikapi persoalan ini.  Syaikh Ibnu Yamun dalam Kitab Quratul Uyun mengatakan “Disunnahkan besetubuh di malam jum’at. Karena sesungguhnya malam itu adalah malam yang paling utama dalam tujuh hari.”  Pendapat ini diperkuat dengan hadis yang mengatakan bahwa  “Allah menyayangi siapa saja yang mandi dan membuat orang mandi.” 

Imam As-Syuyuti memperkuat pendapat bahwa hubungan intim di malam jumat itu sunah dengan sebuah hadis “apakah tidak mampu salah seorang di antara kalian untuk menyetubuhi istrinya di setiap hari jumat, karena sesungguhnya baginya memperoleh dua ganjaran, pahala untuk mandinya, dan pahala utuk mandi istrinya.”   

Dalam hadis di atas disebutkan hari jum’at, bukan malam jum’at. Namun kalau kita cermati, dalam kalender hijriyah permulaan hari itu yaitu maghrib. Dengan pengertian ini maka sesungguhnya malam jum’at dalam kalender hijriyah sudah termasuk hari jum’at. Berbeda dengan kalender Masehi awal mulai hari itu setelah jam 12  malam.        

Pendapat yang berbeda disampaikan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam kitabnya Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh. Ia mengatakan “Di dalam sunah tidak ada anjuran berhubungan seksual suami-istri di malam-malam tertentu, antara lain malam Senin atau malam Jumat. Tetapi ada segelintir ulama menyatakan anjuran hubungan seksual di malam Jumat.”

Dari pernyataan Syekh Wahbah Az-Zuhayli jelas bahwa tidak ada sumber hadis yang secara jelas menjelaskan kesunahan hubungan intim di malam jum’at. Namun, demikian ada sedikit ulama yang menganjurkan hubungan intim di malam jum’at.  Hal ini berdasarkan penafsiran para ulama terhadap hadis.   

Hadis yang seringkali dirujuk ketika membicarakan kesunahan hubungan intim di malam jum’at yaitu hadis dari Aus bin Abi Aus radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang mandi pada hari Jumat dan memandikan, dia berangkat pagi-pagi dan mendapatkan awal khotbah, dia berjalan dan tidak berkendaraan, dia mendekat ke imam, diam, serta berkonsentrasi mendengarkan khotbah maka setiap langkah kakinya dinilai sebagaimana pahala amalnya setahun.” (H.R. Ahmad, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah; dinilai sahih oleh Imam An-Nawawi dan Syekh Al-Albani).

Para ulama berbeda pendapat dalam menafsiran kata ghassala dalam hadis di atas. Ada ulama yang menafsirkan maksud kata ghossala dalam hadis tersebut bermakna mencuci kepala, sedangkan ightasala berarti mencuci anggota badan lainnya.

Pendapat lain menyebutkan bahwa sebagaimana kata Ibnul Qayyim al-Jauziyah dalam kitab Zaadul Ma’ad, Imam Ahmad berkata, makna ghossala adalah menyetubuhi istri.

Demikian beberapa pendapat ulama mengenai hubungan intim pada malam jum’at. Pada prinsipnya hubungan intim pasangan suami istri bisa kapan saja. Yang terpenting adalah dilakukan dengan suka sama suka, saling menyenangkan. Jangan sampai ada unsur pemaksaan. Wallahu’alam

Sumber: Dari berbagai sumber.

Maman Abdurahman
Follow me
0 0 votes
Article Rating
Visited 1 times, 1 visit(s) today

Maman Abdurahman

Meneliti dan menulis masalah perkawinan dan keluarga. Sekali-kali menulis cerpen dan puisi.

Maman Abdurahman
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x