Berapa Usia Diperbolehkan Menikah di Indonesia?
Pertanyaan judul di atas mungkin jawaban yang akan kita terima berbeda-beda. Sangat bergantung kepada siapa kita bertanya dan latar pendidikan mereka. Karena tidak semua warga Indonesia membaca undang-undang perkawinan dan mengikuti perkembangan undang-undang tersebut.
Dalam Undang-Undang Perkawinan, usia warga Indonesia yang diperbolehkan menikah yaitu 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki. Hal ini sesuai dengan UU Perkawinan No 1 tahun 1974 Pasal 7 ayat 1.
Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
Namum demikian, pada oktober tahun 2019 telah disahkan Undang-Undang No. 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Salahsatu pertimbangan perubahan undang-undang tersebut adalah:
bahwa perkawinan pada usia anak menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak dan akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial anak;
Dalam Undang-undang No. 16 tahun 2019 ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.
Perubahan usia menikah ini telah meningkatkan usia nikah bagi perempuan yang tadinya 16 tahun menjadi 19 tahun. Artinya ada peningkatan tiga tahun bagi perempuan. Sedangkan bagi laki-laki tidak ada perubahan yaitu tetap 19 tahun.
Meskipun demikian, Undang-Undang Perubahan ini juga memberikan celah untuk terlaksananya pernikahan di bawah usia 19 dengan alasan “mendesak” sebagaimana disebutkan dalam ayat duanya.
Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
Adanya dispensasi kawin ini menarik untuk dilihat. Apakah ada perubahan kasus dispensasi kawin sebelum dan sesudah adanya undang-undang No. 16 tahun 2019?. Hal ini juga untuk melihat efektifitas perubahan undang-undang tersebut.
Sebagai studi kasus, kami akan melihat kasus dispensasi kawin di Pengadilan Agama Ciamis Jawa Barat. Ciamis ini adalah salah satu kabupaten di Jawa Barat yang angka pernikahan anaknya cukup tinggi yaitu nomor dua setelah Indramayu.
Pada tahun 2018, di Pengadilan Agama Ciamis, hanya ada 81 kasus dispensasi kawin. Setahun kemudian kasus dispensasi kawinnya meningkat tajam menjadi 315 kasus. Dan pada tahun 2020 kasus dispensasi kawin di Ciamis meningkat drastis menjadi 811 kasus. Apakah peningkatan kasus dispensasi kawin di Ciamis ini ada hubungannya dengan disahkannya undang-undang No. 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan?. Tentu ini membutuhkan penelitian lebih lanjut. Tetapi secara nalar, peningkatan ini sangat memungkinkan terkait dengan disahkannya undang-undang No. 16 tahun 2019 tersebut.
Menariknya, dari kasus dispensasi kawin ini, sumber keputusan Pengadilan Agama dalam mengabulkan kasus dispensasi kawin ini adalah Kompilasi Hukum Islam (KHI). Kami tergerak untuk melihat seperti apa aturan yang ada di KHI ini.
Pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 5 ayat 1 berbunyi begini:
Untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, perkawinan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur yang ditetapkan dalam pasal 7 Undang-undang No.1 tahun 1974 yakni calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon isteri sekurang[1]kurangnya berumur 16 tahun.
Substansi pasal KHI ini sama dengan Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Tetapi mungkin, Pengadilan Agama mempunyai alasan-alasan lain mengapa sebuah permohonan dispensasi kawin dikabulkan.
Kalau kita boleh bersimulasi, jika calon pengantin mengajukan permohonan dispensasi kawin, itu artinya mereka atau salah satu dari calon pengantin tersebut usianya belum sampai usia 19 tahun. Itu bisa 18 tahun, 17 tahun atau 16 tahun atau bisa juga di bawah usia tersebut. Dengan demikian, substansi tujuan pendewasaan pernikahan dengan adanya UU No. 16 Tahun 2019 belum sepenuhnya tercapai. Tetapi jika dibandingkan dengan usia pernikahan berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 yaitu 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki, bisa jadi usia pernikahan saat ini mengalami kenaikan meskipun peningkatan kasus dispensasi kawin cukup tinggi.
Demikian usia pernikahan yang diperbolehkan di Indonesia menurut undang-undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Menikah sesuai dengan usia yang ditetapkan sesuai undang-undang menolong diri kita sendiri terbebas dari dampak negatif pernikahan anak.***